Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir



Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir

Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir



wardan rusman malomo Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir



samsudin uti Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir
 

Keakraban Ketua KPUD dengan Staff Sekretariat

 


 

Pilkada Inhil, PNS Dilarang Ikut dalam Kampanye


http://images.solopos.com/2013/04/kampanye-ilustrasi-berk.jpg 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah tidak terlalu lama lagi, maka dari itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang ikut serta dalam kampanye.

‘’Mekanisme itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS khususnya pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,’’ ungkap Ketua Panawaslu Inhil, Nelly Weny Susanty, Senin (3/6).

Selain ditegaskan di dalam PP, aturan main mengenai kampanye bagi salah seorang PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Maksud dan tujuan kedua payung hukum tersebut, kata Nelly lebih menekankan kepada seorang abdi negara (pegawai) untuk bersikap netral.

‘’Kami tidak ingin ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Inhil September mendatang. Maka untuk itu, kami akan melakukan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik yang terlibat secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,’’ tuturnya.

Lanjutnya, peran serta dan keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pemilukada Inhil juga sangat diperlukan sehingga sesuai dengan prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia. ‘’Serta menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,’’ harapnya.

Dia sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS pada proses sosialisasi atau kampanye dari pasangan calon yang ada, seyogyanya segera melaporkan hal itu kepada pihak terkait antara lain Panwaslu. Karena Panwaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.


‘’Masyarakat dapat membuat pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,’’ tuturnya.

Kesuksesan pada sebuah perhelatan pemilukada tidak terlepas dari peran serta masyarakat, baik sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun juga sebagai pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada. Sebab pesta demokrasi adalah milik rakyat dan untuk rakyat.
 

Pasangan Cerdas Dapat Teguran Dari Banwaslu Riau

 
Ternyata tidak hanya Achmad-Masrul Kasmy yang melanggar aturan, pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Indragiri Hilir (Inhil), atas nama Edy Syafwannur dan Agussalim atau Cerdas juga mendapat peringatan Bawaslu Riau melalui Panwaslu Inhil. 

Bawaslu Riau udah mengirimkan surat kepada Panwaslu Indragiri Hilir supaya segera ditindak lanjuti. Surat peringatan tersebut berdasarkan pemasangan galeri foto yang dimuat salah satu media cetak di Pekanbaru, edisi Senin 27 Mei 2013 kemarin, atas nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Edy Syafwannur dan Agussalim. Dalam galeri foto itu terlihat dengan terang 'Coblos' Cerdas.


Menurut divisi organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kata coblos dalam kalimat itu mengandung unsur kampanye karena mengajak memilih.

"Ini sudah kategori, kampanye diluar jadwal," katanya, Jumat (31/5/2013).

Diuraikannya, berdasarkan PKPU Inhil nomor 02/KPTS/KPU-IH/ I/2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum bupati dan wakil bupati Inhil tahun 2013, tertera jadwal kampanye calon bupati-wakil bupati tanggal 18-31 Agustus 2013.

Susuai Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, pasal 77 ayat 1 mengatakan tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten kota adalah mengawasi tahapan, penyelenggara pemilu kabupaten kota.

"Maka kita surati Panwaslu di sana agar ada pencegahan pelangaran," kata dia
 

521 Ribu DP4 Inhil Diserahkan ke KPU


Pemerintah Kabupaten Inhil menyerahkan 521 ribu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil, Rabu (10/4). Penyerahan DP4 ini dilakukan Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail kepada Ketua KPU Inhil, Joni Suhaidi, didampingi Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini, di Balai Utama Kantor Bupati Tembilahan.

Bupati, H Indra M Adnan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail berharap, agar DP4 tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi KPU Inhil dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara, untuk selanjutnya dijadikan Daftar Pemilih Tetap.


“Kita berharap, dengan adanya DP4 dan pemukhtahiran data dari KPU, tidak ada lagi penggelembungan data kependudukan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” tutur H Said Ismail.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Inhil, H Dianto Mampanini menjelaskan, DP4 merupakan tanggung jawab Pemkab untuk menyiapkan data dan seterusnya dilakukan checklist di lapangan KPU. Sehingga, dari data tersebut dapat ditetapkan jumlah DPS dan DPT.


“Tahapan DP4 ini sudah melalui proses berkali-kali, yakni berdasarkan database kabupaten, yang kemudian kita integrasikan dengan pusat, serta data perekaman e-KTP. Makan, didapatlah Data Agregat Kependudukan (DAK) perkecamatan yang menggambarkan jumlah penduduk di suatu daerah,” terang Dianto.


Dari data tersebut, lanjut Dianto, pihaknya sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas dan usia 14 tahun, tetapi sudah menikah. Dimana, mereka diberi hak untuk mengikuti Pemilu.
“Untuk DP4 Kabupaten Inhil berjumlah 521 ribu lebih. Jumlah ini berbeda sekitar 5 ribu dari provinsi, yang berjumlah 526.260. Ini memang kenyataan di lapangan. Sebab, kita sudah menurunkan tim yang mendata masyarakat dari rumah ke rumah,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua KPU Inhil, Joni Suhaidi mengatakan, setelah DP4 tersebut diterima, pihaknya akan langsung melakukan penelitian dan pencermatan, yang diserahkan ke PPS melalui PPK untuk untuk dilakukan verifikasi mengenai kebenaran data yang ada.


“Dalam pemuhktahiran data ini, kami akan membuat stiker. Dimana, setiap pemilih yang telah diverifikasi akan kami tempel stiker. Contoh, di rumah ada enam orang dan ternyata pemilihnya cuma dua orang. Maka, nama pemilih itu akan kami tulis di stiker. Sehingga, ketika hari H nanti, kami hanya tinggal menukar kartu pemilih di rumah yang sudah ditempeli dengan stiker,” imbuhnya.


 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU KAB. INHIL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger