Pilkada Inhil, PNS Dilarang Ikut dalam Kampanye


http://images.solopos.com/2013/04/kampanye-ilustrasi-berk.jpg 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah tidak terlalu lama lagi, maka dari itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang ikut serta dalam kampanye.

‘’Mekanisme itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS khususnya pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,’’ ungkap Ketua Panawaslu Inhil, Nelly Weny Susanty, Senin (3/6).

Selain ditegaskan di dalam PP, aturan main mengenai kampanye bagi salah seorang PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Maksud dan tujuan kedua payung hukum tersebut, kata Nelly lebih menekankan kepada seorang abdi negara (pegawai) untuk bersikap netral.

‘’Kami tidak ingin ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Inhil September mendatang. Maka untuk itu, kami akan melakukan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik yang terlibat secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,’’ tuturnya.

Lanjutnya, peran serta dan keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pemilukada Inhil juga sangat diperlukan sehingga sesuai dengan prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia. ‘’Serta menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,’’ harapnya.

Dia sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS pada proses sosialisasi atau kampanye dari pasangan calon yang ada, seyogyanya segera melaporkan hal itu kepada pihak terkait antara lain Panwaslu. Karena Panwaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.


‘’Masyarakat dapat membuat pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,’’ tuturnya.

Kesuksesan pada sebuah perhelatan pemilukada tidak terlepas dari peran serta masyarakat, baik sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun juga sebagai pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada. Sebab pesta demokrasi adalah milik rakyat dan untuk rakyat.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU KAB. INHIL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger