Pasangan Cerdas Dapat Teguran Dari Banwaslu Riau

 
Ternyata tidak hanya Achmad-Masrul Kasmy yang melanggar aturan, pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Indragiri Hilir (Inhil), atas nama Edy Syafwannur dan Agussalim atau Cerdas juga mendapat peringatan Bawaslu Riau melalui Panwaslu Inhil. 

Bawaslu Riau udah mengirimkan surat kepada Panwaslu Indragiri Hilir supaya segera ditindak lanjuti. Surat peringatan tersebut berdasarkan pemasangan galeri foto yang dimuat salah satu media cetak di Pekanbaru, edisi Senin 27 Mei 2013 kemarin, atas nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Edy Syafwannur dan Agussalim. Dalam galeri foto itu terlihat dengan terang 'Coblos' Cerdas.


Menurut divisi organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kata coblos dalam kalimat itu mengandung unsur kampanye karena mengajak memilih.

"Ini sudah kategori, kampanye diluar jadwal," katanya, Jumat (31/5/2013).

Diuraikannya, berdasarkan PKPU Inhil nomor 02/KPTS/KPU-IH/ I/2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum bupati dan wakil bupati Inhil tahun 2013, tertera jadwal kampanye calon bupati-wakil bupati tanggal 18-31 Agustus 2013.

Susuai Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, pasal 77 ayat 1 mengatakan tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten kota adalah mengawasi tahapan, penyelenggara pemilu kabupaten kota.

"Maka kita surati Panwaslu di sana agar ada pencegahan pelangaran," kata dia
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU KAB. INHIL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger