521 Ribu DP4 Inhil Diserahkan ke KPU


Pemerintah Kabupaten Inhil menyerahkan 521 ribu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil, Rabu (10/4). Penyerahan DP4 ini dilakukan Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail kepada Ketua KPU Inhil, Joni Suhaidi, didampingi Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini, di Balai Utama Kantor Bupati Tembilahan.

Bupati, H Indra M Adnan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail berharap, agar DP4 tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi KPU Inhil dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara, untuk selanjutnya dijadikan Daftar Pemilih Tetap.


“Kita berharap, dengan adanya DP4 dan pemukhtahiran data dari KPU, tidak ada lagi penggelembungan data kependudukan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” tutur H Said Ismail.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Inhil, H Dianto Mampanini menjelaskan, DP4 merupakan tanggung jawab Pemkab untuk menyiapkan data dan seterusnya dilakukan checklist di lapangan KPU. Sehingga, dari data tersebut dapat ditetapkan jumlah DPS dan DPT.


“Tahapan DP4 ini sudah melalui proses berkali-kali, yakni berdasarkan database kabupaten, yang kemudian kita integrasikan dengan pusat, serta data perekaman e-KTP. Makan, didapatlah Data Agregat Kependudukan (DAK) perkecamatan yang menggambarkan jumlah penduduk di suatu daerah,” terang Dianto.


Dari data tersebut, lanjut Dianto, pihaknya sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas dan usia 14 tahun, tetapi sudah menikah. Dimana, mereka diberi hak untuk mengikuti Pemilu.
“Untuk DP4 Kabupaten Inhil berjumlah 521 ribu lebih. Jumlah ini berbeda sekitar 5 ribu dari provinsi, yang berjumlah 526.260. Ini memang kenyataan di lapangan. Sebab, kita sudah menurunkan tim yang mendata masyarakat dari rumah ke rumah,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua KPU Inhil, Joni Suhaidi mengatakan, setelah DP4 tersebut diterima, pihaknya akan langsung melakukan penelitian dan pencermatan, yang diserahkan ke PPS melalui PPK untuk untuk dilakukan verifikasi mengenai kebenaran data yang ada.


“Dalam pemuhktahiran data ini, kami akan membuat stiker. Dimana, setiap pemilih yang telah diverifikasi akan kami tempel stiker. Contoh, di rumah ada enam orang dan ternyata pemilihnya cuma dua orang. Maka, nama pemilih itu akan kami tulis di stiker. Sehingga, ketika hari H nanti, kami hanya tinggal menukar kartu pemilih di rumah yang sudah ditempeli dengan stiker,” imbuhnya.


Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU KAB. INHIL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger